PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG POTENSI KETENAGALISTRIKAN DAERAH

bahwa ketenagalistrikan merupakan hajat hidup orang banyak yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta dapat mendorong kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, maka peran serta pemerintah daerah perlu ditingkatkan dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumberdaya alam guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat [download]