PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PENYEBERANGAN DI AIR

bahwa penyeberangan di air merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan yang dipisahkan oleh perairan guna mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya, sebagai bagian dari subsistem transportasi darat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan masyarakat [download]