PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT

bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kayong Utara kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat pada Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, belum dapat dilaksanakan [download]