PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam dan pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat [download]