PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah [download]