bahwa materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyusunan Peraturan Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan pencabutan [download]