PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan dengan tertib sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif serta teknis untuk  menjamin keselamatan dan kenyamanan baik penghuni maupun lingkungannya [download]