Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ketapang

bahwa untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap terjadinya bencana alam di Kabupaten Ketapang yang merupakan daerah rawan akan bencana, maka dipandang perlu membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana di Kabupaten Ketapang… [selengkapnya]