bahwa untuk kelancaran dan kesinambungan atas pemberian jasa pelayanan terminal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, diperlukan biaya untuk kegiatan operasional sehingga atas penyedian jasa tersebut dapat dipungut retribusi… [selengkapnya]
Home
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL