PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

bahwa pengujian kendaraan bermotor memerlukan sarana dan prasarana serta biaya operasional yang termasuk kedalam pelayanan Pemerintah Daerah, sehingga kepada pengguna jasa pengujian kendaraan dapat dikenakan pungutan Retribusi… [selengkapnya]