PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

bahwa terhadap orang pribadi atau badan  yang  memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintahan Daerah, dapat dipunggut retribusi yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah [download]