Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 8 TAHUN 2011 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Ketapang

bahwa penyelenggaraan penyiaran radio di daerah merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peranan sangat penting dan strategis dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta kontrol dan perekat sosial, sehinga mampu mendukung guna mencapai keberhasilan program-program pembangunan… [selengkapnya]