PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai tunas bangsa yang merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental maupun sosial; [download]