PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya khususnya disektor pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan serta pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan DAerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; [download]