PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

bahwa keberadaan suatu perusahaan memiliki peran penting dalam pembangunan yang berdampak bagi kehidupan masyarakat, baik dampak ekonomi, lingkungan maupun sosial, sehingga perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan; [download]