Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan  sumber pendanaan yang sangat penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah… [download]