PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

Bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah. serta peran serta masyarakat, dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan berkelanjutan. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Kabupaten/Kota sesuai dengan norma,standar,prosedur,dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan tersebut diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah…. [selengkapnya]