PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n dan PAsal 156 ayat (1) undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan penjelasan di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi…. [Selanjutnya]