PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENGAWASA, PENGENDALIAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Bahwa perizinan penjualan minuman beralkohol merupakan upaya memberikan kepastian hukum dalam rangka pengendalian peredaran minuman beralkohol di kabupaten Melawi, berdasarkan penjelasan  di atas maka perlu membentuk peraturan daerah tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol…. [Selanjutnya]