PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN

bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003, maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Hiburan…[download]