Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame

bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003, maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Reklame… [selengkapnya]