Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2005-2025

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta dengan memperhatikan Penjabaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2005-2025… [selengkapnya]