PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENANAMAN MODAL

Bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal menanamkan modalnya di Kabupaten Melawi, Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Melawi mempunyai kewenangan di bidang penanaman modal, maka berdasarkan penjelasan diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal…. [Selanjutnya]