PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

bahwa untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, maka perlu diperlukan pemberian bantuan hukum bagi orang miskin/tidak mampu sebagai perwujudan akses terhadap keadilan…[download]