PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG

bahwa segala bentuk kekerasan terutama tindak pidana perdagangan orang, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, yang korbannya wajib mendapat penanganan secara menyeluruh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dan/atau masyarakat…[download]