bahwa berdasarkan ketentuan pasal 173 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau dijual kepada pihak lain yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan…[download]