PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya….[download]