bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-UndangNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terhadap pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya; [download]