Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata

bahwa pembinaan penyelenggaraan kepariwisataan yang meliputi kebijakan pengaturan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian, perlu dilakukan secara integral dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang kepariwisataan…[download]