PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEMERINTAHAN DESA

bahwa desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; [download]