PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI ANGKUTAN TANDAN BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT, INTI SAWIT (PK) DAN MINYAK KELAPA SAWIT (CPO)

Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Peraturan Daerah oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.341/4559/SJ tanggal 16 November 2011 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Angkutan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Inti Sawit (PK) Dan Minyak Kelapa Sawit (CPO) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum; [download]