PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pendirian bangunan gedung yang fungsional, tertib, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keindahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungan dan pembangunan daerah, perlu dilakukan pengendalian bangunan gedungmelalui izin mendirikan bangunan…[download part 1]  [download part 2]