PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM

bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang terjadi di masyarakat, terutama tarif retribusi yang dtetapkan…[download]