PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)

bahwa guna mewujudkan otonomi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di kelurahan, maka diperlukan adanya wadah atau organisasi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat… [download]