bahwa Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2012 memiliki peranan yag besar dalam penjaminan kredit bagi kegiatan usaha mikro, kecil (menengah) dan koperasi di Kota Pontianak dalam rangka pengajuan kredit di Lembaga Keuangan [download]