PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2011

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendapat persetujuan bersama… [download]