PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEMBINAAN OLAHRAGA PRESTASI

bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera, dan berbudi luhur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [download]