PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA PONTIANAK

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan tugas pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dibentuk organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan…[download]