PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA BIRO PERJALANAN WISATA DAN AGEN PERJALANAN WISATA

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Kewenangan di bidang Kepariwisataan khususnya perizinan kegiatan usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata menjadi wewenang Daerah Kota/Kabupaten…[download]