PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DIBIDANG USAHA PARIWISATA

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah kegiatan usaha bidang Pariwisata merupakan kewenangan Daerah…[download]