PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM

bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah Kewenangan di bidang kepariwisataan khusunya perizinan kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum menjadi wewenang Daerah Kota…[download]