PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 24 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMPERDAYAAN MASYARAKAT

bahwa berdasarkan pasal 92 Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan Pemerintah Daerah perlu mengikursertakan Masyarakat dan Pihak Swasta…[download]