PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA

bahwa penyediaan dan pelayanan air  minum di Kota Pontianak merupakan salah satu tugas yang diemban oleh pemerintah daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar air minum yang memenuhi standar kesehatan bagi masyarakat Kota Pontianak…[download]