PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA PONTIANAK

bahwa untuk mengefektifkan penerimaan pajak daerah, maka dipandang perlu pengaturan kembali tentang jenis objek pajak daerah yang dapat ditarik serta menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak  Daerah Kota Pontianak… [selengkapnya]