PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI IZIN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA DAN SERTIFIKASI BIDANG KESEHATAN

bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan sistem kesehatan nasional yang semakin berkembang, perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat…[download]