PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

bahwa air adalah salah satu sumberdaya alam yang dimanfaatkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, serta merupakan komponen Lingkungan Hidup yang penting bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya…[download]