PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian, setiap kegiatan usaha jasa konstruksi harus memperoleh izin dari Pemerintah Kota Pontinanak…[download]