PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN MUTU KOMODITAS PERTANIAN DAN PERIKANAN DI KOTA PONTIANAK

bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan komoditas pertanian dan perikanan, baik dari segi pemasaran maupun peredarannya perlu memperhatikan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan mengacu pada standar kualitas pertanian dan perikanan yang berlaku…[download]