PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL

bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, dipandang perlu mengatur kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak tentang Retribusi Terminal sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1977 jo. Nomor 06 Tahun 1987 jo.Nomor 01 Tahun 1992…[download]