PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA PONTIANAK

bahwa dalam rangka pengembangan usaha, peningkatan kinerja dan  pendapatan serta perkuatan struktur permodalan, perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)… [selengkapnya]